Norma adalah aturan yang terdapat dalam masyarakat. Norma dibagi menjadi 4 yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan norma hukum. Perbedaan norma hukum dengan norma lainnya dapat dilihat dari sanksi yang diberikan. Norma hukum dapat dilengkapi dengan sanksi pidana ataupun sanksi pemaksa secara fisik, sedangkan norma lainya tidak dapat dilengkapi oleh sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik.
Pembahasan
Berdasarkan jenisnya, norma dibagi menjadi 4 yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan norma hukum.
- Norma agama. Norma agama berdasarkan akidah atau aturan yang ada di dalam agama. Norma ini sifatnya mutlak dan penganutnya harus menaati aturan dalam agama tersebut. Jika tidak seseorang akan kehilangan iman dan keyakinan
- Norma kesusilaan. Normal ini berdasarkan hati nurani atau akhlak manusia dan sifatnya umum. Arti umum yaitu setiap orang memilikinya meski bentuknya bisa berbeda. Norma kesusilaan berkaitan dengan nilai kemanusiaan. Jika melanggar akan terjerat hukum pidana dan sanksi di masyarakat.
- Norma kesopanan. Norma kesopanan dari tingkah laku masyarakat yang berlaku di daerah tertentu. Norma ini bersifat relatif, artinya penerapannya bisa berbeda satu sama lain.
- Norma hukum. Norma hukum berfungsi mengatur tata tertib di suatu negara. Masyarakat akan mendapat sanksi jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam negara. Sanksi ini dilakukan oleh lembaga pemerintah resmi.
Pelajari Lebih Lanjut
Materi tentang norma brainly.co.id/tugas/4438327
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
[answer.2.content]